Kemnaker Percepat Penyediaan Unit Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempercepat penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan kerja serta berwirausaha.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, serta potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang, termasuk kondisi disabilitas,” tutur Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah sebagaimana dikutip Antara, Jumat (8/10/2021).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 60 Tahun 2020 mewajibkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membentuk ULD Bidang Ketenagakerjaan guna mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif di Tanah Air.
ULD tugasnya menyediakan informasi lowongan kerja serta mempromosikan tenaga kerja penyandang disabilitas kepada pemberi kerja, memberikan penyuluhan serta bimbingan jabatan, dan melakukan analisis jabatan pada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu, ULD bertugas memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi layak untuk tenaga kerja penyandang disabilitas di tempat kerja; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, serta jam kerja; dan membantu penyelesaian masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.
Hindun mengemukakan kalau penanganan masalah penyandang disabilitas memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan, termasuk pemangku kebijakan di Kemnaker, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional provinsi serta kabupaten/kota,” tuturnya.
Menurut data Wajib Memberi tahu Ketenagakerjaan Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota per Januari 2021, ada 551 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total 536.094 orang tenaga kerja. (mg2)