Kemensos Usul Cuaca Ekstrem Masuk dalam RUU PB

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menganjurkan bencana alam seperti cuaca berlebihan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang diulas bersama Komisi VIII DPR RI dan DPD Komite II.
Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menganjurkan sejumlah jenis bencana non-alam hingga sosial lainnya yang akan ditangani dalam RUU PB tersebut.
“Sebagai contoh jenis bencana di Pasal 29 puting beliung belum masuk, samber bledek (tersambar petir) belum masuk. Makannya kami masukkan cuaca ekstrem dan bencana lainnya,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa.
Tidak hanya itu, Risma memasang bencana non-alam wabah dalam RUU tersebut pada pasal 30, karena kondisi terbaru sudah termasuk dalam pandemi.
Namun pihaknya mengusulkan kegagalan konstruksi skala besar seperti jebolnya bendungan, kebakaran hutan dan lahan, kontaminasi radiasi dan bencana non- alam lainnya.
Sementara dalam bencana sosial, di Pasal 31 RUU tersebut, Risma memarang kekacauan sosial, dan mengusulkan konflik sosial antarkelompok atau komunitas, tindakan teror, subversi dan bencana sosial lainnya.
“Bencana sosial kami memasukkan tindakan subversi dan bencana sosial lainnya. Diskusi kami, kalau terjadi hal itu maka terjadi korban, dan bisa kita tangani,” ujar dia. (mg4)