Nasional

Jika Deadlock, DPR Hentikan Pembahasan RUU PB

INDOPOSCO.ID – Komisi VIII DPR RI menegaskan akan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) jika tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock tentang nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Jika kita belum menemukan titik temu tentang kelembagaan BNPB, kami terus terang sudah mewacanakan di internal, jika terus deadlock kami akan drop UU dan kita cari masih ada banyak UU Lanjut Usia, UU Yatim Piatu, UU Zakat dan Wakaf yang menjadi perhatian kita,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD komite II, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan alibi pemerintah tidak mengatakan nomenklatur BNPB, karena sangat teknis atau karena fleksibilitasnya.

Ace menarangkan dalam UU lainnya banyak dituturkan nomenklatur badan khusus dan secara akurat. Baginya, soal penanggulangan bencana merupakan anak dari konstitusi dan tujuan bernegara, sehingga harus terdapat pencantuman nomenklatur badan khusus.

Tidak hanya itu, Komisi VIII menerangkan ingin mempertahankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam RUU PB, karena kelembagaan penanggulangan bencana mempunyai guna koordinasi. Baginya hanya satuan kerja daerah dalam bentuk badan yang bisa melakukan guna koordinasi.

Oleh karenanya, Ia menilai, BPBD sudah pas dan sesuai dengan tugas dan guna dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). Tipe pemerintah BPBD pun juga ditukar perangkat daerah.

Bagi ia, penggunaan artikulasi nomenklatur BPBD searah dengan nomenklatur UU no 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Nomenklatur unit kerja dalam setiap perangkat daerah yang melaksanakan suatu urusan pemerintahan, memperhatikan pertimbangan kementerian, lembaga, dan lembaga non- pemerintah yang membidangi bidang tersebut,” ucap ia,

Tidak hanya itu pada prinsip anggaran di daerah, Komisi VIII menemukan beberapa kasus di daerah yang tidak mempunyai anggaran penanggulangan bencana, karena semua terkait pada pemerintah pusat. Oleh karenanya bagi Ace, dalam perbaikan UU PB membutuhkan mandatory budgeting untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD),

“Atas dasar itu Komisi VIII ingin mendapatkan penjelasan soal sikap Pemerintah mengenai kelembagaan dan tentu anggarannya. Apakah tetap pada posisi semula, kedua kami perlu ada penjelasan lebih lanjut, argumentasi hukum selain pandangan penanggulangan bencana,” ujar dia. (mg4)

Back to top button