• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Sinkron, Aturan Penumpang Rute Internasional Minta Ditinjau Ulang

Juni Armanto by Juni Armanto
Jumat, 1 Oktober 2021 - 23:14
in Nasional
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara El Tari Kupang. Foto : Antara/Kornelis Kaha

Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara El Tari Kupang. Foto : Antara/Kornelis Kaha

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau kembali pengaturan pembatasan kapasitas penumpang pesawat untuk rute internasional.

Ketua Umum Astindo Pauline Suharno menilai bahwa perihal ini disampaikannya karena pihaknya memandang tidak sinkronnya aturan yang dikeluarkan dengan kondisi saat ini.

“Di mana kasus Covid-19 yang sudah melandai di berbagai daerah, sehingga obyek wisata, mall dan restoran sudah diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan memiliki sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang memperbolehkan orang asing masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya di Kupang, Jumat (1/10/2021).

Hal ini disampaikannya menanggapi surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor : AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno–Hatta.

Astindo sendiri lanjut ia, mengetahui bahwa penanggulangan penyebaran dan pencegahan penularan Covid-19 adalah menjadi prioritas yang harus dilakukan bersama demi untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19 melalui protokol kesehatan yang akurat dan melindungi rakyat Indonesia.

Untuk memperbaiki ekonomi nasional harusnya pintu masuk ke Indonesia diperbanyak dan karantina dipersingkat.

Berdasarkan data reservasi Astindo setidaknya dalam satu hari ada 20 penerbangan international dari mancanegara yang masih bekerja dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta. “Dimana satu pesawat mengangkut lebih dari 150 penumpang,” ucapnya dikutip Antara.

Dengan dikeluarkannya surat ini dan harus dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam, tentu saja ujar dia akan berimbas kepada ratusan penumpang yang akan terbang ke Indonesia.

“Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, penumpang yang melakukan perjalanan hanya untuk kegiatan esensial seperti perjalanan dinas, repatriasi, PMI, atau pelajar. Mereka akan ditolak check in di bandara asal karena kapasitas pesawat terbatas dan maskapai harus menjadwal ulang penerbangan mereka,” ujarnya

Seharusnya kalaupun peraturan itu akan diimplementasikan, maskapai penerbangan harus diberi waktu yang cukup agar bisa melakukan pengaturan ulang terhadap reservasi penumpang.

“Bayangkan kerugian para penumpang yang terpaksa gagal berangkat, mereka sudah melakukan test PCR 3×24 jam sebelumnya sebagai syarat terbang ke Indonesia, juga sudah melakukan reservasi untuk hotel karantina yang harganya tidak murah, sudah membeli tiket pesawat untuk penerbangan lanjutan, belum lagi dampak psikis yang harus dirasakan akibat gagal terbang dan agenda yang harus diatur ulang,” imbuhnya.

Astindo juga menganjurkan untuk memperbanyak kapasitas test PCR di Bandara Soekarno-Hatta untuk menghindari terjadinya antrean penumpang yang baru saja mendarat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga imbuh ia hendaknya memikirkan untuk penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin

lengkap, sesuai dengan “guideline” dari WHO. (mg4)

Tags: bandarainternasionalmaskapaipenerbanganpesawat
Previous Post

Ini Penyebab Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Bima

Next Post

Festival Kirab Api Ramaikan Pembukaan PON Papua, Besok

Related Posts

1000377440
Nasional

PWI dan Penasihat Khusus Presiden Perkuat Sinergi Untuk Bela Negara

Kamis, 13 November 2025 - 03:15
209
Nasional

Flyover Nurtanio Dukung Operasional Kereta Cepat Whoosh

Kamis, 13 November 2025 - 02:39
1000369644 (1)
Nasional

Wamendikdasmen Ingatkan Peran Keberagaman Sebagai Modal Sosial

Kamis, 13 November 2025 - 00:08
WhatsApp Image 2025-11-12 at 22.38.06
Nasional

Indonesia Siap Cetak Pemimpin Blockchain Masa Depan Lewat Program F.I.R.E

Rabu, 12 November 2025 - 23:39
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.01.20
Nasional

Sidang Lanjutan CMNP dan MNC: Hotman Paris Klaim Gugatan Tidak Dapat Diterima

Rabu, 12 November 2025 - 22:54
WhatsApp Image 2025-11-12 at 20.58.54
Nasional

Buka HGN 2025, Menag Tekankan Pentingnya Integrasi Ilmu dan Iman Bagi Guru

Rabu, 12 November 2025 - 22:39
Next Post
Festival Kirab Api Ramaikan Pembukaan PON Papua, Besok

Festival Kirab Api Ramaikan Pembukaan PON Papua, Besok

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2609 shares
    Share 1044 Tweet 652
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.