MAKI Sebut Polri Bisa Perkuat Ditpikor dengan Eks Pegawai KPK

INDOPOSCO.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa merekrut pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara Polri akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
“Perekrutan 56 orang pegawai KPK yang dianggap tidak lulus TWK justru akan memperkuat Ditpikor Bareskrim Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tutur Boyamin seperti dikutip Antara, Selasa (28/9/2021).
Boyamin berambisi supaya 56 orang pegawai KPK menyetujui perekrutan tersebut dan mengutip keputusan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Niat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 orang pegawai KPK yang tidak lulus TWK merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam membasmi korupsi selama ini.
Bagi Boyamin, membasmi korupsi merupakan bagian dari pengabdian pada bangsa dan negara. Oleh sebab itu, walaupun tidak lulus TWK, 56 orang pegawai KPK tetap berhak untuk mendapatkan apresiasi dan dapat mengabdi sebagai ASN.
“Saya kira ini bentuk penghargaan Kapolri, karena sebenarnya orang-orang ini (56 orang pegawai KPK, Red) telah bersedia menjadi ASN. Ini bentuk loyalitas kepada negara dan loyalitas kepada pemerintah juga,” imbuhnya.
Selain itu, Boyamin menambahkan, tujuan pembentukan KPK adalah untuk memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum agar bisa memberantas korupsi dengan baik. Oleh karena itu, dengan merekrut pegawai KPK menjadi ASN Polri, Boyamin meyakini akan terjadi peningkatan semangat untuk memberantas korupsi. Mereka akan menjadi stimulus di Ditpikor Bareskrim Polri. “Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolri yang merekrut mereka,” ucap Boyamin.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri. Sigit telah menyampaikan keinginan tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan. (mg4/wib)