KPK Sambut Baik Rencana Kapolri Rekrut 56 Eks Pegawainya

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK untuk memperkuat tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) test wawasan kebangsaan (TWK) untuk diproses menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
“Kami menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Ghufron mengatakan, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Salah satu di antaranya, kata Ghufron, melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN.
Ia mengungkapkan, pimpinan telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN.
Ghufron berharap dengan mempekerjakan Novel Baswedan dan kawan-kawan, dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.
“KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Ghufron.
Untuk diketahui pemberhentian 56 pegawai KPK diputuskan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN.
Pegawai KPK yang yang tidak lolos TWK dalam proses alih status menjadi ASN akan diberhentikan per 30 September 2021.
Nurul Ghufron mengatakan, rapat koordinasi dengan dua lembaga negara itu dilakukan setelah putusan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan uji materi atas Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, di Mahkamah Agung (MA).
“Kami, kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan BKN pada 13 September,” ujar Ghufron.
Dalam putusannya, MK dan MA menyatakan, pelaksanaan TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK. Perkom tersebut merupakan dasar hukum dari pelaksanaan TWK.
Sementara itu, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait pasal mengenai peralihan status pegawai.
“Karena itu, kami keluarkan SK (surat keputusan) sebagaimana hasil-hasil dari koordinasi dengan pemerintah,” ujarnya.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri ketika ditanya terkait 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara resmi, Kamis (30/9/2021), tidak mau menjawab.
“Tidak ada (pernyataan dari KPK), kan sudah ada konferensi pers sebelumnya mas,” ujarnya singkat kepada Indoposco.id, Rabu (29/9/2021). (dam)