JR AD/ART Partai Demokrat, Pengamat: Orang Bisa Beramai-ramai Gugat Partai Lain

INDOPOSCO.ID – Pengamat Politik Adi Prayitno mengatakan, kepentingan politik kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang terpatahkan oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang memenangkan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Keluarnya SK ini tidak menyelesaikan perlawanan kubu KLB Deli Serdang di bawah kepemimpinan Moeldoko. Mereka menguggat SK menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga (AD/ART) pPartai Demokrat melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA),” kata Adi Prayitno di Jakarta, Senin (27/9/2021).
Ia menyebut, gugatan kubu Moeldoko tersebut menunjukkan mereka ingin mendapatkan legitimasi. Apabila JR tersebut diterima, maka KLB tidak harus mendapatkan persetujuan dari majelis tinggi dan lainnya.
“Serangan JR ini ingin menunjukkan KLB Deli Serdang tidak mau disebut abal-abal,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, sosok Yusril Ihza Mahendra di luar tokoh profesional adalah tokoh Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini tentu akan menyebabkan konflik interest. Karena turut campur dalam internal Partai Demokrat.
“Ini berbahaya, karena persoalan AD/ ART itu urusan partai orang. Bisa banyak orang menguggat AD/ART partai orang,” katanya.
Tentu kondisi tersebut, menurut dia, Yusril harus berhati-hati dalam mengeluarkan argumen hukum. Karena hal itu akan menyebabkan kegaduhan. (nas)