Nasional

DPR Minta Asosiasi Pedagang Pasar Sweeping Penjualan Daging Anjing

INDOPOSCO.ID – Asosiasi pedagang pasar diminta melakukan pengecekan semua pasar yang berada di Indonesia, setelah penemuan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak meminta, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) aktif mengontrol aktivitas anggotanya agar tidak ada konsumen yang dirugikan.

“Pengawasan harus kembali diperkuat, agar kasus ini tidak terulang kembali,” kata Amin dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Apalagi keberadaan penjual tersebut telah beroperasi cukup lama. Ia mengkhawatirkan kejadian serupa terjadi di pasar lainnya.

“Penjualan Daging Anjing ternyata sudah berlangsung 6 tahun, ini kok bisa dibiarkan. Jangan-jangan hal seperti ini terjadi juga di pasar lain di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Secara aturan perundangan-undangan penjualan daging anjing tersebut juga tidak dibolehkan. Penjualan daging anjing melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebab, penjualan daging anjing dapat menimbulkan risiko pada kesehatan. Terutama dengan penyakit rabies karena, kondisi tempat pemotongan hewan tidak sehat dan hygienis. Juga asal usul anjing yang dipotong yang tidak jelas.

Kasus itu diungkap Animal Defenders Indonesia (ADI) melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat (10/9/2021) lalu. Menunjukan hasil penelusurannya mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.

Ada satu lapak yang di investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan mereka sudah beroperasi sejak lebih dari 6 tahun lalu. (dan)

Back to top button