Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Kota Tangsel, KPK Periksa Dua Saksi Hari Ini

INDOPOSCO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi, pada hari ini, Senin (13/9/2021) terkait pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada INDOPOSCO, Senin (13/9/2021).
Ali menjelaskan penyidik KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dindikbud Banten Tahun Anggaran 2017.
“Hari ini (13/9/2021) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Tim Penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” ujarnya.
Ia mengatakan, ada dua saksi yang dipanggil hari ini yakni Endang Saprudin, pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Endang Saprudin juga merupakan panitia penerima hasil pekerjaan Tahun Anggaran 2017.
Saksi kedua, kata Ali, yakni Endang Suherman yang bekerja sebagai honorer Dindikbud Banten selalu staf Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID).
Sebelumnya Tim Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat yakni di Kota Tangsel, Jakarta, Bogor dan Serang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 di Kota Tangsel. Sebanyak dua unit mobil dan beberapa alat elektronik disita dalam penggeledahan tersebut.
Sekadar informasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit investigatif atas pengadaan lahan SMKN 7 di Kelurahan Rengas, Kota Tangsel tahun anggaran 2017 itu.
Hasil audit investigatif tersebut dituangkan BPKP melalui laporan Nomor LHAI-23/PW30/5/2020 tertanggal 24 Januari 2020. Pengadaan lahan yang menelan anggaran sekira Rp17,9 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Audit investigatif tersebut merupakan permintaan dari KPK setelah menerima laporan dugaan korupsi dari warga.
Berdasarkan dokumen yang beredar, disebutkan bahwa lahan SMKN 7 Kota Tangsel terletak di antara Jalan Cempaka III, RT 002/003 dan Jalan Punai I, RT.007/008, Bintaro Jaya, Sektor II, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.
Pemilik lahan seluas 6 ribu meter persegi tersebut bernama Sofia M. Sujudi Rassat, SH dengan alamat Jalan Salemba Tengah, No. 16, RT 001, RW 005, Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Dalam dokumen Nilai Ganti Rugi (NGR), tanah tersebut dibayar Pemprov Banten Rp2.997.000 per meter persegi atau total Rp17.982.000.000 yang tertuang dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, pemilik tanah Sofia M. Sujudi Rassat, SH sebagaimana yang tertera dalam kuitansi tertanggal 29 Desember 2017 hanya menerima Rp 7.300.000.000 (tujuh miliar tiga ratus juta rupiah). Itu berarti, sekitar Rp10.682.000.000 dana tersebut tidak jelas keberadaannya.
Pengadaan tanah untuk sekolah menengah atas negeri (SMAN) dan SMKN se-Provinsi Banten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.596/Kep-453-Huk/2017 yang ditandatangani Gubernur Banten, Wahidin Halim pada tanggal 29 November 2017.
SK itu terbit berdasarkan nota dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomor 800/7262-Dindikbud/2017 tanggal 6 November 2017 tentang Draf SK Penetapan Tim Koordinasi Pengadaan Lahan/Tanah. (dam)