Nasional

Penerapan SE MenPAN-RB sebagai Dasar Pencopotan Kadis PUPR Banten Patut Dipertanyakan  

INDOPOSCO.ID – Penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 52 Tahun 2020 dalam pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten M. Trenggono patut dipertanyakan.

SE MenPAN-RB tersebut berisi tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Buat saya ini menarik untuk dilakukan pengujian. Apakah sesuai penerapannya dan syarat-syaratnya,” ujar pemerhati kebijakan publik di Banten, Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Jumat (27/8/2021).

Ojat menjelaskan, SE MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020 diterbitkan pada tanggal 22 April 2020. Pada angka 3 huruf a, bagian umum angka 5, dijelaskan bahwa  pengaturan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif dimaksud dalam edaran ini hanya berlaku pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan Covid-19.

“Menurut pandangan saya, pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dimaksud dalam menggunakan SE MenPAN-RB Nomor  52 Tahun 2020, hanya berlaku dengan syarat, yaitu pada masa kondisi kedaruratan dan jabatan strategis terkait dengan percepatan penanganan Covid-19,” ujar Ojat.

Ojat menerangkan, ketentuan pada angka 3 huruf c bagian tahap pelaksanaan angka 1, dijelaskan untuk mutasi internal maupun eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi satu tahun sejak dilantik.

SE MenPAN-RB ini mengatur syarat minimal  satu tahun menduduki jabatan pimpinan tinggi  sejak dilantik. Sementara di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada pasal 131 diatur syarat minimal menjabat adalah dua tahun.

“Di sini jelas, SE MenPAN-RB bertentangan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, khususnya pasal 131. Apalagi SE tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Anehnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kok tidak mempertanyakan SE Menpan RB yang bertentangan dengan PP ini,” tegas Ojat.

Ojat mengungkapkan, M.Trenggono dilantik sebagai Kadis PUPR Provinsi Banten pada tanggal 19 November 2019, dan  dimutasi pada tanggal 26 Agustus 2021. Itu berarti masa jabatannya baru  satu  tahun sembilan.

“Kalau mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017, ini jelas melanggar dan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau mengacu SE MenPAN-RB,  Dinas PUPR bukan merupakan jabatan strategis terkait percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.

Ojat mengatakan,  dalam Surat Keputusan Gubernur Banten  Nomor : 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 03 April 2020, tidak ditemukan jabatan kadis PUPR Banten termasuk dalam Gugus Tugas atau Satuan Tugas (Satgas)  Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ini menjadi tugas KASN untuk melakukan  langkah-langkah  terkait penerapan SE MenPAN-RB Nomor  52 Tahun  2020. Akan dicatat dalam sejarah kepegawaian di Provinsi Banten jika Pak M. Trenggono berani melakukan keberatan dan bahkan gugatan ke PTUN. Ini bukan karena jabatannya akan tetapi untuk menguji aturannya,” pungkas Ojat.

Secara terpisah, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana menjelaskan, sesuai SE MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2020, mutasi atau rotasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, hanya dapat dilakukan setelah menduduki jabatannya paling singkat satu tahun.

“Dan terlebih dahulu dilaksanakan uji kompetensi  terhadap pejabat pimpinan tinggi (PPT) tersebut,” ujar Kusen Kusdiana.

Terkait, jabatan kadis PUPR tidak terkait kedaruratan penanganan Covid-19, Kusen Kusdiana tidak mau mengomentarinya.

“Silakan tanya ke Pansel (Panitia Seleksi) uji kompentensi PPT tersebut dan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau gubernur sebagai user dari PPT tersebut,” ujarnya. (dam)

Back to top button