Nasional

Badan Peradilan Khusus Pemilu Jadi PR Sebelum 2024

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menjelaskan pembentukan badan peradilan khusus pemilihan umum jadi pekerjaan rumah (PR) bersama untuk diselesaikan sebelum Pemilu 2024.

“Menjadi PR kita semua bahwa ada badan peradilan khusus yang menyelesaikan sengketa proses pemilihan yang diamanatkan (terbentuk) sebelum Pemilu 2024,” tutur Abhan pada acara Peluncuran Buku Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 secara virtual seperti dikutip Antara, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2016 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota disebutkan ada badan peradilan khusus yang bertugas memeriksa serta mengadili perkara perselisihan hasil pemilu.

Pasal 157 dalam UU No 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. “Apakah ada tindak lanjut yang menangani sengketa hasil pemilihan ataupun ini nanti jadi kewenangan Bawaslu lebih luas lagi,” imbuh Abhan.

Pembentukan badan peradilan khusus pemilu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain soal kewenangan badan berada di bawah Mahkamah Agung (MA), sesuai dengan Undang-undang No 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pembentukan badan peradilan khusus itu harus mempertimbangkan terkait keberadaan lembaga tersebut apakah hanya terpusat atau tersebar hingga ke daerah.

Tidak hanya itu, bentuk lembaga badan peradilan khusus tersebut harus dipertimbangkan apakah permanen atau ad hoc, yang hanya muncul bila sebelum pemilu diselenggarakan. “Pada saat ini kita melihat lembaga peradilan pemilu akan jadi seperti apa, apakah dia hanya kepada lembaganya atau putusan yang akan diambil,” tutur Fritz. (mg2/wib)

Back to top button