Tingkat Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota DPR Hanya 55 Persen

INDOPOSCO.ID – Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyatakan tingkat disiplin penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR hanya 55 persen.

“Ada berita kurang baik, bidang legislatif menurun drastis. Tahun lalu DPR serta DPRD yang melapor LHKPN sudah 100 persen karena KPU mensyaratkan jika ingin maju harus kasih LHKPN, sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen serta DPRD tinggal 90 persen,” tutur Pahala seperti dikutip Antara, Rabu (18/8/2021).

Hingga pertengahan Juni 2021, menurut Pahala, rata-rata kepatuhan pelaporan LHKPN adalah 96,31 persen.

“Rata-rata ini lebih baik dari tahun kemarin. Kita ucapkan terima kasih juga untuk bidang legislatif tahun lalu 100 persen melaporkan, PR- nya bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik ke 100 persen,” ucap Pahala.

KPK menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor

Rinciannya adalah:

1. Bidang eksekutif: 294.864 LHKPN( 96,44 persen).

2. Bidang legislatif: 17.923 LHKPN( 89,27 persen).

3. Bidang yudikatif: 19.473 LHKPN( 98,46 persen).

4. BUMN/ BUMD: 31.378 LHKPN( 98,15 persen).

“Jadi mungkin dengan pelaporan sepenuhnya elektronik lebih sederhana karena ada fitur e-Announcement. Terima kasih juga rekan- rekan media yang sering mengecek e-LHKPN, kalau manusia yang disebut (di media) tidak lapor LHKPN wah celaka,” ucap Pahala.

Pahala mengatakan berdasarkan fitur” e- Announcement” di aplikasi e-LHKPN, sudah diakses sebanyak 317. 318 kali dengan 5 kota pengakses terbesar, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), serta Bandung (12.635).

“Tidak hanya menerima LHKPN, kita juga melakukan pemeriksaan LHKPN yaitu sebanyak 92 laporan biasanya dari teman-teman penindakan,” tutur Pahala.

Sebanyak 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan Direktorat LHKPN KPK atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung serta pengembangan perkara.

“Hasilnya kita sampaikan ke teman- teman penindakan termasuk waktu seleksi hakim agung. KY (Komisi Yudisial) teratur meminta soal LHKPN bukan cuma apakah telah memasukkan LHKPN atau belum, tetapi ada pendalaman misalnya rekening banknya aneh atau tidak, kami kasih komentar kecil,” ucap Pahala.

Menurut Pahala, setelah penyelenggara negara memberikan LHKPN, KPK lalu melaksanakan pemeriksaan serta dilanjutkan klarifikasi.

“Biasanya di sini ketahuan ada anehnya misalnya melaporkan rumah nilainya Rp100 juta, tetapi mobil Rp 4 miliar, jadi diklarifikasi lalu kita surati, tetapi jika nyatanya orangnya sudah masuk ke penindakan, itu tidak klarifikasi lagi tetapi langsung kita cari datanya,” tuturnya.

Penyelenggara negara yang harus menyerahkan LHKPN berdasarkan peraturan perundangan adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negeri; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; serta (7) Direksi, Komisaris serta pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN serta BUMD;

Selanjutnya (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II serta pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer serta Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; serta Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;

Setelah itu (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perizinan (19) Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; serta (20) Pejabat pembuat regulasi

Sanksi untuk mereka yang tidak menyerahkan LHKPN diatur Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku.

Selanjutnya pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Aturan Cara Pendaftaran, Pengumuman, serta Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung ataupun arahan lembaga tempat Pejabat Negara (PN) bekerja untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila masyarakat memiliki informasi bahwa harta yang dilaporkan oleh PN tidak sesuai dengan kenyataan, bisa melaporkan pada KPK melalui fitur yang ada pada aplikasi e-LHKPN. KPK akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dengan melakukan klarifikasi pada penyelenggara negara terkait. (mg2/wib)

Exit mobile version