Akademisi Soroti Kepsek di Tangerang Diduga Belum Kantongi NUKS

INDOPOSCO.ID – Adanya salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, Banten yang diduga belum mengantongi sertifikat NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) saat dilantik menjadi kepala sekolah, berimpliksi terhadap pencairan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah), penandatangan ijazah kelulusan siswa. Ini mengingat dalam Permendikbud Nomor 6/2018 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, wajib memiliki NUKS yang dicatat sebagai data base nasional oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
Hal ini dikatakan Ikhsan Ahmad, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menyikapi adanya dugaan seorang kepala sekolah saat dilantik oleh gubernur berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 821.1/Kep.78-BKD/2020 pada 27 Agustus 2021, belum mengantongi NUKS
”Saya berpendapat, jika kepala sekolah itu belum mengantongi NUKS saat dilantik, pencairan dana BOS dan penandatangan ijazah kelulusan siswa di sekolah tersebut patut dipertanyakan,” ungkap Ikhsan yang juga dosen Fisip Untirta ini kepada indoposco.id, Minggu (15/8/2021).
Menurut Ikhsan, adanya kewajiban kepala sekolah memiiki NUKS juga diperkuat dengan surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas Nomor 18356/2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Dalam surat edara Dirjen guru dan tenaga kependidikan dalam Bab II Pasal 2 huruf b, jelas tertera untuk menjadi kepala sekolah wajib memilki sertifikat pendidik, dan harus memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah,sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 8 ayat (9),” tukasnya.
Salah seorang kepala SMAN di Banten yang pernah ikut penguatan diklat kepsek di Sawangan, Bogor pada 2019 mengungkapkan, setelah mengikuti diklat tersebut, dirinya bersama kepala sekolah lainnya secara otomatis mendapatkan NUKS.
Namun demikian, bagi guru yang telah ikut diklat kepala sekolah, tapi belum menjabat kepala sekolah, maka dengan berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018, wajib ikut kembali diklat untuk mendapatkan NUKS. ”Bagi guru yang sudah pernah mengikuti diklat kepala sekolah, namun belum menjabat, maka diwajibkan kembali ikut diklat sejak berlakunya Permendikbud Nomor 6/2018 untuk mendapatkan NUKS,” terang kepsek yang enggan ditulis namanya itu,
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,diduga ada salah seorang kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Tangerang, saat dilantik menjadi kepala sekolah pada 2020 belum mengantongi NUKS, sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan dari kalangan pendidik lainnya di Banten. (yas)