Sikap MUI soal Tempat Ibadah Buka Maksimal 25 Persen Kapasitas

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.
Hal itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Tempat ibadah seperti, masjid, gereja, vihara, klenteng dibuka kapasitas maksimal 25 persen.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, kebijakan itu untuk mengatur jumlah jamaah. Sehingga protokol kesehatan itu bisa ditegakkan.
Hanya saja, aturan mengenai kapasitas maksimal tempat ibadah itu masih membingungkan. Apalagi wilayahnya berada di zona tingkat penularan Covid-19 tinggi maupun rendah.
“Cuma pertanyaan saya pemerintah jangan memukul rata kan penularan virus tersebut di setiap daerah berbeda,” kata Anwar melalui gawai di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Pemerintah telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko Covid-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.
Adapun beberapa kriteria wilayah ini mulai wilayah berisiko, Zona Hijau (Tidak Terdampak), Zona Kuning (Risiko Rendah), Zona Orange, (iRsiko Sedang,) dan Zona Merah (Risiko Tinggi).
“Zona sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, sangat rendah, angka 25 persen tadi itu untuk level yang mana?,” tanya Anwar.
Menurutnya keramaian yang ada di tempat umum, seperti pasar di Bandara, Stasiun dan mal dengan tempat ibadah itu berbeda.
“Kalau di masjid orang tidak berseliweran. Begitu mereka masuk cari posisi lalu duduk dan salat di situ. Jadi mereka tidak ber jalan-jalan ke mana-mana dalam masjid tersebut,” ujar Anwar.
“Tapi kalau di tempat-tempat lain mereka memang berseliweran. Jadi peluang penularan itu memang tinggi. Kalau di dalam masjid tidak seperti itu,” tambahnya. (dan)