Nasional

KLHK Paparkan Capaian Penghapusan Merkuri di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati memaparkan capaian penghapusan merkuri, termasuk menekan penggunaan di penambangan emas skala kecil sebesar 10,45 ton.

Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (10/8/2021), Dirjen PSLB3 Vivien menjelaskan Indonesia sudah memiliki rencana aksi nasional (RAN) Pengurangan serta Penghapusan Merkuri (RAN PPM) sejak 2019 yang sudah membuahkan hasil dalam beberapa tahun terakhir.

“Penghapusan merkuri di penambangan emas skala kecil berhasil dikurangi pada tahun 2019 hingga 2020 sebesar 10,45 ton,” ucap Vivien seperti dikutip Antara.

Berdasarkan informasi pelaksanaan RAN PPM 2020, pengurangan pemakaian merkuri untuk tahun 2020 di industri lampu serta baterai sudah mencapai 374,4 kg dan pengurangan emisi mengandung merkuri pada bidang prioritas energi sebesar 719 kg.

Penghapusan alat kesehatan mengandung merkuri, seperti pengukur tensi serta suhu badan, sudah dikurangi 4,73 ton. Vivien menegaskan kalau permasalahan lingkungan serta kesehatan yang diakibatkan oleh pemakaian, pelepasan serta emisi merkuri merupakan isu global yang membahayakan. Karena itu penting untuk melakukan langkah-langkah penghapusan serta pengurangan merkuri.

Pemerintah Indonesia telah melakukan langkah nyata dengan meratifikasi Undang-Undang No 11 Tahun 2017 mengenai Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan RAN PPM.

Indonesia juga menjadi tuan rumah Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP-4) Konvensi Minamata Mengenai Merkuri yang akan diadakan pada November 2021 secara virtual serta Maret 2022 secara tatap muka di Bali.

“Komitmen Indonesia terus maju dan terus berkomitmen untuk mengurangi serta menghapus penggunaan merkuri,” ucapnya.

Konvensi Minamata tentang merkuri merupakan pakta internasional yang didesain untuk melindungi kesehatan manusia serta lingkungan dari dampak merkuri yang bisa menyebabkan penyakit minamata. Pakta itu diadopsi dan dibuka untuk ditandatangani pada 10 Oktober 2013 dan sejauh ini ditandatangani 128 negara.

Minamata adalah sindrom kelainan fungsi saraf yang disebabkan keracunan akut merkuri yang bisa menimbulkan kelumpuhan serta kegilaan. Penyakit itu mendapatkan nama dari kota Minamata di Jepang, yaitu tempat dimulainya penyakit akibat kerusakan lingkungan pada 1958 akibat pembuangan limbah merkuri dalam jumlah besar oleh pabrik kimia selama puluhan tahun di wilayah itu. (mg2/wib)

Back to top button