Nasional

KPK akan Bongkar Keterlibatan Pihak Ketiga Berdasarkan Fakta Persidangan Juliari

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjadi “pintu masuk” untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi bantuan sosial ini.

“Beberapa fakta muncul selama proses persidangan Juliari dan kawan-kawan, bisa dijadikan sebagai salah satu pintu masuk membuka kembali adanya pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Kamis (5/8/2021).

Ali mengatakan lembaganya masih terus melakukan pendalaman dengan melakukan permintaan keterangan berbagai pihak yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi tersebut. Kendati demikian, KPK saat ini juga masih mengikuti proses persidangan Juliari dan menunggu putusan Majelis Hakim untuk mendalami fakta-fakta yang telah muncul.

“Kami masih ikuti proses persidangan ini dan berharap dalam putusan Majelis Hakim juga akan mempertimbangkannya sehingga makin menguatkan fakta-fakta tersebut untuk dapat didalami,” papar Ali.

Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak Juliari selesai menjalani pidana.

Juliari dinilai JPU KPK terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (wib)

Back to top button