Nasional

Dukung Pariwisata, Impor Yacht Bebas Pajak

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan dispensasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah( PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen ataupun impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan industri pariwisata bahari butuh didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/7).

Tidak hanya itu, dispensasi pengenaan PPnBM ini pula diberikan atas penyerahan maupun impor peluru senjata api serta senjata api lainnya untuk keperluan negara dan pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara serta angkutan udara niaga.

Kemudian juga diserahkan atas penyerahan atau impor senjata api serta senjata api lainnya untuk kebutuhan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi serta kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang dan kapal feri dari seluruh tipe serta yacht untuk kepentingan negara ataupun angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali 4 kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali itu adalah 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, serta sejenisnya.

Berikutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara serta balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api serta senjata api lainnya.

Selanjutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api serta senjata api lainnya.

Terakhir adalah 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, serta kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari seluruh tipe, dan yacht.

Neil mengatakan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi dan memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan bisa mengurangi biaya operasional wajib pajak. (mg2)

Back to top button