Nasional

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Tak Ajukan Eksepsi

INDOPOSCO.ID – Tim Penasihat Hukum Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nonaktif Nurdin Abdullah (NA) tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penasihat Hukum NA, Arman Hanis, di Makassar, Kamis, berterus terang akan fokus mengungkap fakta dalam proses sidang nantinya.

Baginya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum JPU) belum pasti betul adanya.

“Apa yang disampaikan JPU KPK adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Pak NA. Terkait betul atau tidaknya akan kita buktikan di proses persidangan,” ucapnya.

Beliau mengatakan, pada proses persidangan dugaan gratifikasi yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi- saksi terkait.

Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk pada publik agar bisa menilainya secara teliti.

“Mengenai apa saksi meringankan, itu hak terdakwa, serta kita akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak pada terdakwa. Siapa saksi itu, akan kita sampaikan pada persidangan,” tuturnya lagi.

“Kita pula akan hadirkan ahli untuk membuktikan dakwaan itu tidak seperti yang dibacakan,” ucapnya pula.

Dalam kesempatan yang sama, Arman melakukan permohonan rawat jalan untuk kliennya yang mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Menurut dia, pihaknya memohon kepada hakim ketua adalah permohonan yang bertingkat. Terlebih, dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diberikan pengobatan rutin serta diberikan haknya untuk berobat.

“Kewenangan untuk memberikan persetujuan rutin beralih ke majelis hakim, sebab itu kita mengajukan permohonan yang sama, bukan hal baru,” tuturnya pula.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Nurdin Abdullah diduga menerima uang berjumlah Rp6,5 miliar serta 200 dollar Singapura. Akan tetapi, jaksa kemudian menegaskan semua uang tersebut harus dianggap sebagai suap. (mg2)

Back to top button