Nasional

Ditangkap, Polisi Tentukan Nasib Dokter Lois 1×24 Jam

INDOPOSCO.ID – Jejaring media sosial dikejutkan dengan kemunculan dokter Lois Owien, karena mengklaim tidak percaya virus Covid-19. Kini, dia tengah berurusan dengan hukum.

Polisi telah menangkap dokter Louis Owien, sosok menjadi buah bibir di media sosial itu. Lantaran menyebut kasus kematian Covid-19 disebabkan oleh interaksi antarobat.

“Yang jelas kemarin (Lois ditangkap), hari Minggu, jam 4, ditangkap (oleh) unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya , Senin (12/7/2021).

Ahmad menuturkan, bahwa yang bersangkutan bisa terancam tentang wabah penyakit, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. “Salah satunya (pasal itu),” tutur Ahmad Ramadhan.

Menurut Ahmad, penetapan pasal belum dilakukan lantaran masih menunggu 1×24 jam pemeriksaan usai penangkapan tersebut.

“Polda Metro belum memunculkan pasal, jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya langsung melimpahkan penanganan perkara dr Lois Owen kepada Bareskrim Polri. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Dokter Louis sempat hadir dalam sebuah acara yang ditayangkan oleh salah satu stasiun tv swasta. Sempat ada, pertanyaan dari host terkait kasus kematian Covid-19.

Louis menambahkan bahwa kematian para pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan akibat virus mainkan interaksi obat yang diminum selama penanganan medis. (dan)

Back to top button