Pihak-Pihak yang Menaikkan Harga Oksigen, Obat dan Vitamin Dikecam

INDOPOSCO.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengecam dan meminta kepolisian memberi tindakan tegas untuk pihak-pihak yang menaikkan harga tidak wajar atau menimbun yang berbuntut pada kenaikan harga tinggi baik itu harga oksigen, obat dan juga vitamin.
“Jika perlu dan dibutuhkan pihak- pihak yang ketahuan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya,” ujar Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/7).
Menurut dia, selama sepekan pemberlakuan PPKM darurat, banyak pihak- pihak mulai dari produsen, distributor dan pengecer (toko obat dan apotek) yang ditengarai menaikkan harga oksigen, obat obatan dan vitamin untuk penanganan Covid-19.
Rizal menuturkan jika masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotek maupun melalui platform e-conmerce, segera laporkan dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform.
“BPKN membuka saluran pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada aparat gabungan dan kepolisian terdekat,” ujarnya.
Sesuai arahan Ketua KPC-PEN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta seluruh Kementerian ataupun Lembaga terkait bergerak bersama dalam penanganan pandemi Covid-19. Ini dibutuhkan sekaligus untuk memberi bantalan pada akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Rizal juga berharap asosiasi industri dan pengelola kepentingan lainnya membantu serta mensupport program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 yang tengah dihadapi. Rizal juga meminta BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran obat, vitamin dan oksigen.
Selain itu, Kementerian dan Lembaga terkait juga perlu meningkatkan kontribusi aktifnya sehingga program PPKM darurat berjalan lancar dan lonjakan kasus dapat diredam. Dinamika ini tentunya akan segera BPKN laporkan kepada Presiden Jokowi sebagai laporan terkait situasi masyarakat saat ini. (mg2)