Pemerintah Klaim Regulasi yang Ada Mampu Intervensi Harga Obat di Pasaran

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menunggu hasil investigasi dari aparat penegak hukum (APH) terkait kelangkaan dan kenaikan harga obat di pasaran.
Pernyataan tersebut diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Kamis (8/7/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah memberlakukan regulasi terkait harga obat yang membantu proses terapi pasien Covid-19. Sebab, selama penanganan pandemi Covid-19, pemerintah menggunakan obat jenis generik.
“Referensi kami menggunakan obat generik. Dan harga tertinggi obat (HET) ini bisa menjadi acuan dalam penegakkan hukum oleh APH,” katanya.
Menurut dia, pihaknya telah mengamankan ketersediaan obat dengan penerapan HET dan layanan relawan satgas bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri (Isoman). Mereka akan mendapatkan paket obat dari puskesmas terdekat.
“Kami juga memberikan layanan konsultasi bagi pasien Covid-19 melalui daring. Pada layanan tersebut pasien juga mendapatkan paket obat. Harapan kami intervensi tersebut bisa membantu menekan harga obat di pasaran,” terangnya. (nas)