Nasional

Soal Perjalanan Internasional, Wakil Menlu: Disesuaikan dengan Kebijakan PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Pemerintah masih mengizinkan aktivitas pelaku perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hanya saja aturan bagi pelaku perjalanan internasional disesuaikan dengan pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

“Peraturan terkait dengan perjalanan internasional diselaraskan, dengan peraturan PPKM Darurat,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).

Ia menyatakan, bahwa selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan dan larangan untuk mobilitas melalui udara.

“Sampai saat ini juga perjalanan internasional dilakukan, tapi dengan pembatasan yang sangat ketat,” ujarnya.

Mahendra menuturkan, pemerintah sudah membuat aturan tambahan pengetatan syarat bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menunjukkan surat atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap saat memasuki Indonesia.

Namun, dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. Untuk masa karantina wajib menjalani delapan hari setelah tiba di Indonesia.

“Addendum ini sudah dikomunikasikan dan sudah disosialisasikan ke mancanegara melalui perwakilan Indonesia di luar negeri dan perwakilan negara asing,” tuturnya. (dan)

Back to top button