Nasional

KPAI Tidak Benarkan Upaya Perkawinan Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elfina mengatakan, penegakan hukum jadi tantangan pada penanganan kasus pencabulan terhadap anak. Dan anak menjadi korban tidak pernah bersuara.

“Kasus pelecehan seksual pada anak yang terjadi bertahun-tahun, dibutuhkan keberanian anak untuk mengakui. Salah satunya karen faktor trauma,” ungkap Putu Elfina melalui gawai, Sabtu (29/5/2021).

Kasus kekerasan seksual terhadap anak, menurutnya, adalah tindak pidana umum. Oleh karena itu, KPAI terus mengawal setiap penanganan kasus kekerasaan seksual terhadap anak.

“Ini bukan delik aduan. Jadi apapun upaya yang dilakukan oleh pelaku, maka itu tidak bisa menghentikan kasus tersebut,” katanya.

Ia mencontohkan pada kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi. Dimana pelaku anak dari anggota DPRD berniat menikahi korban yang masih berusia 15 tahun.

“Tantangan lainnya, adalah kasus yang sudah ditangani kepolisian mengalami kendala seperti upaya pelaku menyelesaikan secara musyawarah atau niat pelaku lainnya,” ungkapnya.

KPAI pada kasus tersebut, menurutnya, tidak ada tawar menawar baik musyawarah atau jalan keluar lainnya, termasuk pernikahan. Karena, pernikahan kepada korban kekerasaan seksual, khususnya pada anak adalah hal yang salah.

“Penyelesaian kasus pencabulan atau pemerkosaan dengan pernikahan tidak pernah berujung baik,” ucapnya.

Karena, dikatakan dia, upaya tersebut tidak memiliki efek jera bagi para pelaku lainnya, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Harua ada langkah penegakan hukum yang jelas bagi para pelaku kasus kekerasaan seksual terhadap anak,” ungkapnya. (nas)

Back to top button