Kemen PPPA Sebut Siswi Penghina Palestina di Bengkulu Dibully

INDOPOSCO.ID – Seorang siswi di Bengkulu terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena membuat unggahan yang dinilai menghina Palestina, di media sosial.
Menanggapi hal itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Bengkulu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut.
“Kami juga akan memantau informasi terkini kondisi anak yang bersangkutan serta juga meminta DP3APPKB melakukan peninjauan dan pendampingan kepada anak yang bersangkutan,” kata Nahar, Jumat (21/5/2021).
Dari hasil peninjauan langsung menurut Nahar dapat diinformasikan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) telah memfasilitasi anak yang bersangkutan untuk meminta maaf melalui video. Akan tetapi sanksi dari pihak sekolah telah ditetapkan bahwa anak yang bersangkutan dikeluarkan dari sekolah dan dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.
“Kami terus memantau kondisi anak korban ini. Kondisi terakhir yang kami dapatkan, anak yang bersangkutan mendapatkan stigma dan perundungan (bullying) dari lingkungan sekitarnya, sehingga tidak berani keluar dari rumah,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya akan memastikan bahwa UPTD PPA Provinsi Bengkulu dan DP3APPKB Propinsi Bengkulu akan tetap melakukan pendampingan terhadap orang tua dan anak, serta memastikan anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
“Proses asesmen juga tetap dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis anak atas perundungan yang didapatkan. Upaya advokasi untuk pemenuhan hak anak atas pendidikan agar anak yang bersangkutan tetap bisa melanjutkan sekolah juga dibantu oleh Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak (Fasnas SRA) Provinsi Bengkulu,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa tindakan mengeluarkan pelaku dalam hal ini anak korban, adalah bentuk perlakuan salah kepada anak karena sama saja merampas hak anak untuk mendapat pendidikan yang layak.
Nahar menjelaskan, anak yang mendapat perlakuan salah merupakan salah satu kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sesuai yang tertera dalam pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dia menyebut, Kemen PPPA memiliki mandat untuk memberikan perlindungan pada seluruh kategori AMPK ini, tidak terkecuali untuk anak yang mendapatkan perlakuan salah.
“Hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar dan kesalahan yang diperbuat anak, tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya. Mengeluarkan anak dari sekolah adalah salah satu bentuk pelepasan tanggungjawab sekolah atas kesalahan anak. Seharusnya jika anak melakukan kesalahan, maka tugas sekolah dan orang tua membinanya secara lebih intensif, bukan malah melepaskan tanggung jawab,” imbuhnya. (yah)