Efek Pasca Vaksinasi, Begini Prosedur Pengaduannya

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.
“Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah,” kata Wiku dalam keterangan persnya, Rabu (19/5/2021).
Sebelumnya prosedur terkait pengaduan KIPI, yakni, pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
“Kedua, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus,” ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.
“Keempat, KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id,” ucapnya.
Kemarin, Presiden Joko Widodo pun telah melakukan peninjauan pada program vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan perdana di pabrik PT Unilever di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Proses pengadaan vaksin gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma dan diawasi pemerintah. “Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan adalah asli,” tegas Wiku. (yah)