Nasional

Pelemahan KPK, ICW: Dari Awal Kementerian PAN RB Tidak Dilibatkan

INDOPOSCO.ID – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menegaskan, nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dipastikan dipecat. Apabila itu tidak menjadi gaduh di masyarakat.

“Kalau tidak kita ramaikan, arahan ke situ (pemecatan),” ungkap Adnan Topan Husodo melalui gawai, Kamis (6/5/2021).

Perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, menjadi pangkal perubahan kebijakan di internal lembaga antirasua tersebut. Dan itu, merupakan upaya pelemahan KPK.

“Perubahan pegawai KPK sebagai ASN akan mengkerdilkan KPK sebagai lembaga yang independen,” katanya.

Ia menilai janggal terkait soal yang harus dijawab oleh pegawai KPK. Dari hasil investigasi, soal itu di antaranya terkait kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat, lalu hingga soal revisi UU KPK dan lainnya.

“Sebenarnya masih banyak soal-soal yang tidak perlu dimunculkan, seperti salat menggunakan doa qunut atau tidak dan lainnya. Ini kan tidak ada relevansinya,” ungkapnya.

Adnan menyebut, sejak awal Kementerian PAN dan RB tidak pernah dilibatkan pada seleksi atau pengayaan ASN di lembaga KPK. Padahal soal-soal dari Kementerian PAN dan RB cukup relevan untuk seleksi calon ASN.

“Pengayaan ASN di KPK ini berbeda dengan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah diatur dalam UU ASN,” ucapnya. (nas)

Back to top button