Satgas: Yang Mudik sebelum 6 Mei Tetap Junjung Prinsip Kehati-hatian

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepada Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
“Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,” ujar Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Jumat (16/4/2021).
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah untuk menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
“Dimana sebelum tanggal 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021. Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021,” ucapnya.
“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan,” tegas Wiku. (yah)