Ada Vested Interest Ciptakan Stigma Mafia Tanah di Sengketa Pertanahan Tangerang

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Pidana Prof Indriyanto Seno Adji S.H., M.H.menyatakan ada kepentingan terselubung dalam sejumlah kasus sengketa pertanahan di tanah air.
Guru Besar Hukum Pidana ini menyatakan sangat mengapresiasi lembaga Polri yang sudah bekerja secara profesional dalam pengungkapan berbagai kasus pertanahan, termasuk mengungkap penyandang dana atau aktor intelektual.
Akan tetapi, lanjutnya, tindakan judisial Polri ini seperti dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa menciptakan stigma Mafia Tanah secara subyektif.
“Seolah legalitas pembebasan tanah dipersepsikan sebagai Mafia Tanah. Narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subjektif, menunjukan opini sesat dan penuh vested interest,” ujarnya.
Dikatakan, sengketa tanah stigmatisasi sebagai Mafia Tanah, yang semuanya berujung pada vested interest, bukan pada obyektifitas sengketa hukum itu sendiri.
“Mafia Tanah itu kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, tapi menghindari mediasi dan proses hukum,” ujarnya.
Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, lanjutnya, harus peka dan memahami maksud opini sesat ini dibangun sehingga sengketa hukum, tidak selalu distigmatisasi sebagai mafia tanah.
“Ini yang mesti dihindari, bahwa konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah adalah menyesatkan.
Sementara sumber BPN Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa lembaganya sudah bekerja secara profesional dimana setiap pengajuan permohonan terdapat prosedur/ketentuan yang harus dipenuhi, salah satunya pengecekan dan pengukuran Fisik Tanah di Lapangan.
“Pihak yang mengajukan permohonan juga telah melalui proses jual beli yang sah. Dengan demikian tidak ada perampasan tanah sebagaimana dituduhkan, dan orangyang telah membeli tanah berhak untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang dibelinya,” ujar sumber itu.
Dikatakan mengenai kasus Tonny Permana, yang bersangkutan sudah terbukti kalah di Pengadilan karena alas hak yang digunakan Tonny Permana tidak benar sebagaimana Putusan No. 13/G/2018/PTUN-SRG, tanggal 26September 2018 Jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraJakarta No. 306/B/2018/PT.TUN.JKT, Tanggal 20 Desember 2018 Jo.Putusan Kasasi No. 177K/TUN/2019, Tanggal 9 April 2019 Jo. Putusan PKNo. 10 PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020. Putusan PK No. 10PK/TUN/2020, Tanggal 30 Januari 2020 yang telah berkekuatan hukumTetap (inkracht).
“Tidak benar disebutkan dalam berita apabila dasar alas gugatan hanya menggunakan surat pernyataan penguasaan tanah. Sebaliknya pihak yang menggugat mempunyai alas hak yang benar, sah dan lengkap,” sebut sumber itu.
Terkait kasus Djoko Sukamtono diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan Palsu Kedalam Akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal263 KHUP dan 266 KUHP sehingga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Sdr. Idris dengan Laporan Polisi No.LP/B/193/III/2018/PMJ/Restro Tangerang Kota Tanggal 10 Maret 2018 di Polres Metro Tangerang Kota.
Mengenai permasalahan Lee Darmawan juga telah selesai, dan terkait mengenai aset-aset Lee Darmawan telah dilakukan pencabutan Blokir oleh PPA Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. R-08/U.1/U.3/12/2018 Perihal Permohonan Pencabutan Blokir, tertanggal 17 Desember 2018.
Terkaitdengan pemberitaan di sejumlah media dengan narasi mafia tanah serobot ratusan Ha lahan warga Tangerang pada hari Sabtu, 27 Februari 2021 lalu dengan narasumber Haris Azhar, telah diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait diperoleh fakta bahwa keterangan yang disampaikan oleh Haris Azhar pada berita tersebut ternyata bertolak belakang atau bertentangan dengan fakta yang ada. (gin)