Nasional

Kementerian PUPR Salurkan Bantuan PSU Rumah Bersubsidi di Sumbar

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan menyalurkan program bantuan Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 50 unit rumah di Sumatera Barat untuk membantu pengembang yang melaksanakan rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut dilaksanakan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan rumah, khususnya rumah bersubsidi dalam Program Sejuta Rumah bagi masyarakat.

“Kami sudah menyiapkan program bantuan pelaksanaan bantuan PSU untuk Perumahan Griya Hansella 4 Arosuka Kabupaten Solok sebanyak 50 unit rumah,” ujar Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera III, Zubaidi di Sumatera Barat, Rabu (17/2/2021).

Zubaidi menerangkan total nilai bantuan PSU yang akan disalurkan Kementerian PUPR sebesar Rp 322 juta lebih. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas jalan umum untuk kebutuhan masyarakat yang tinggal di sana. “Jadi masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi nantinya bisa menikmati jalan lingkungan yang baik dan tertata,” terangnya.

Sementara itu, pengembang Perumahan Bersubsidi Griya Hansella 4 Arosuka Kabupaten Solok, Rusbiyanto menyatakan, pihaknya siap mendukung program perumahan pemerintah. Menurutnya, adanya program bantuan PSU dari Kementerian PUPR sangat membantu pengembang untuk membangun rumah untuk masyarakat.

“Di masa pandemi ini dengan harga rumah subsidi yang tetap, tetapi harga material naik kami merasa bantuan PSU benar-benar membantu kami untuk mewujudkan perumahan subsidi untuk MBR dengan fasilitas yang baik”, katanya.

Perumahan Griya Hansella 4 Arosuka, imbuhnya, berlokasi dekat dengan kantor pemerintahan Bupati Solok dan berada di lingkungan yang sudah tertata rapi sehingga sangat cocok untuk lokasi pembangunan rumah bersubsidi. Total rumah yang ada untuk rumah subsidi 138 unit dan rumah komersil 23 unit.

“Harga jual rumah untuk MBR di Perumahan Griya Hansella 4 Arosuka pun mengikuti harga jual yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 140 juta untuk tipe 36/91,” katanya. (PR/wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button