• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penerapan E-Sertifikat di Pesisir Harus Dipikirkan Secara Matang

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Februari 2021 - 22:30
in Nasional
Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Ilustrasi. Foto: Screenshot Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan penerapan sertifikat elektronik pertanahan di kawasan pesisir bisa riskan atau memiliki risiko yang harus diperhitungkan matang-matang.

Abdul Halim di Jakarta, Selasa, seperti diberitakan Antara mengatakan, sejumlah risiko yang harus dipertimbangkan masak-masak adalah kemungkinan data bocor dan mudah dialihfungsikan karena telah berbentuk data digital.

BacaJuga:

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Namun, Abdul Halim juga menyadari bahwa masih ada sejumlah permasalahan terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan pesisir seperti problematika legalitas kawasan yang masih terkendala hingga kini.

Untuk itu, ujar dia, berbagai pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPN untuk penyelesaian persoalan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari informasi palsu.

“Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik,” kata Rezka Oktoberia dalam rilis, Selasa (16/2/2021).

Menurut Rezka, masih banyak warga yang tidak memperoleh informasi ini secara utuh.

Untuk itu, ujar dia, BPN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk benar-benar menyiapkan suatu sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, akan tercipta sistem yang matang yang diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peretasan, bocor, atau duplikasi data.

“BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data,” katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.

Menurut Sofyan, sebagian masyarakat salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

“BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik,” kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2/2021). (bro)

Tags: e-sertifikatKementerian ATR/BPNSertifikat Elektronik

Berita Terkait.

RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14
Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global
Nasional

Pelayaran Muhibah KRI Bima Suci Bawa Produk UMKM Tembus Pasar Global

Jumat, 3 April 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.