Kemenkes Tunda Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan ditunda. Penyuntikan vaksinasi hanya boleh dilakukan ketika sudah melahirkan.
“Ibu hamil masih ditunda dulu vaksinasinya ya. Jadi kalau mau mendapatkan vaksinasi tentunya kehamilannya ditunda dulu,” ujar Nadia saat konferensi pers virtual, Senin (15/2/2021).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau penundaan kehamilan dapat dilakukan setelah mendapatkan vaksin dosis kedua. Setelahnya, pasangan usia subur sudah dapat merencanakan kehamilannya.
Sementara untuk ibu menyusui, sambung Nadia, bisa menerima vaksinasi Covid-19. Seorang ibu yang sudah melahirkan dan sedang menyusui sangat layak untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. “Tidak ada kriteria berapa lama menyusui tetapi begitu dia sudah melahirkan dan mulai menyusui, maka dia layak untuk mendapatkan vaksin,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mulai melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap dua kepada kelompok lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik pada bulan Februari sampai Mei 2021.
“Program vaksinasi tahap kedua ini akan berlangsung mulai Februari. Kita harapkan dapat selesai pada Mei. Seiring pada bulan Mei juga kita akan memulai tahapan untuk masyarakat lainnya,” tutur Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu.
Petugas pelayanan publik yang dimaksud yakni petugas damkar hingga perangkat desa. Selain itu, vaksinasi tahap dua juga ditujukan bagi pedagang pasar, tenaga pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah serta ASN, petugas keamanan, pelayan pariwisata, wartawan, pekerja transportasi publik, dan atlet.
“Pemerintah juga akan memprioritaskan petugas transportasi publik, yang terdiri dari petugas tiket, para masinis di kereta api, petugas di bandara, pilot, pramugari, petugas pelabuhan, petugas TransJakarta dan LRT, supir bus, kernet, bahkan kondektur, supir taksi dan ojek online,” jelasnya. (yah)