Nasional

Ini Kriteria Pasien Kanker Penerima Vaksin Covid-19

INDOPOSCO.ID – Penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi Covid-19 bahkan dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu, penderita kanker bisa divaksin, tapi ada kriteria khusus yang harus terpenuhi.

Berdasarkan data Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, sebanyak 1,8 persen kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker, dan sebanyak 0,5 persen pasien Covid-19 meninggal dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menyebutkan kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. Apabila terkena Covid-19 penderita berisiko tinggi menyebabkan kematian tinggi.

“Kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus dibawah pengawasan medis,” ujar dr. Djumhana dalam keterangannya, Minggu (7/2/2021).

Kendati diperbolehkan, sambung dia, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien harus melalui serangkain pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Djumhana menyebutkan ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor ladat pasca pembedahan yang remisi kumplit serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lebgkag dinyatakan remisi komplit.

“Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif,” jelasnya.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Djumhana semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine).

“Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit atau cancer center,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button