Nasional

PN Depok Vonis Pemalsu Surat Sepuluh Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Nopan bin Rd Nano Maulana, pemalsu surat. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian Rp 24.005.000.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Eko Julianto mengatakan dalam amar putusannya, terdakwa Nopan bin Rd Nano Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopan selama 10 bulan penjara,” ucap Nugraha dalam sidang virtual di PN Depok, Kamis (4/2/2021).

“Memerintahkan barang bukti berupa satu unit merk Samsung/MS 2 warna hitam serial number RR8M6000NSD, satu lembar form serah terima handphone Samsung/MS 2 tertanggal 26 September 2019, satu bandel dokumen perjanjian kontrak No : PK 0107.1912.7515 atas nama Fani Mardiyani, satu lembar kwitansi pelunasan kendaraan bermotor jenis Hamaya N-MAX warna abu-abu, Nomor rangka : MH3SG3190KJ861337, Nomor Mesin : G3E4E1846821 dengan No. Kontrak : 0107.1912.7515, sebesar Rp 24.005.000,- dari Adira Finance ke PT. Sumber Mas Motor, satu bandel data hasil survey atas nama Fani Mardiyani yang di input ke system acction, satu lembar surat keterangan dari Ketua RT atas nama Sandi Susandi tertanggal 03 Februari 2020, yang menyatakan bahwa atas nama Fani Mardiyani sejak tahun 2018 sudah tidak tinggal di Taman Cimanggu Poncol RT001/005 Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, empat lembar surat perjanjian kerja waktu tertentu No. 4453/Valdo-PWKT/IV/2019 dikembalikan kepada pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Depok melalui saksi Afdallul Rifki,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (25/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lira Apriyanti menuntut terdakwa Nopan selama satu penjara. Terdakwa Nopan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP seperti yang termuat dalam dakwaan kesatu.

Perlu diketahui, dalam sidang dakwaan, JPU mengungkapkan kalau terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Kesatu, Pasal 263 Ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 374 KUHP, atau Ketiga Pasal 372 KUHP, atau Keempat Pasal 378 KUHP. (ter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button