Nasional

PN Depok Vonis Pemalsu Surat Sepuluh Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara kepada Nopan bin Rd Nano Maulana, pemalsu surat. Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian Rp 24.005.000.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa dengan anggota Divo Ardianto dan Eko Julianto mengatakan dalam amar putusannya, terdakwa Nopan bin Rd Nano Maulana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopan selama 10 bulan penjara,” ucap Nugraha dalam sidang virtual di PN Depok, Kamis (4/2/2021).

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button