Penasihat Hukum Belum Dapat Akses Optimal Bertemu Klien

INDOPOSCO.ID – Di era keterbukaan ini masih ada penasihat hukum yang belum dapat akses optimal untuk bertemu kliennya. Bahkan klien untuk bertemu dengan keluarganya secara fisik pun sangat terbatas.
Hal ini pun menuai kritikan dari beberapa pihak, salah satunya Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (Gerah), Taufik Lubis. Dia menyebutkan, kondisi ini yang semakin menimbulkan kekecewaan para pencari keadilan atau masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia
“Dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan azas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh,” ujar Taufik pada Webinar on Law and Justice terkait Penegakkan Hukum di Era Pandemi Covid-19, Jumat malam (29/1/2021).
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dr. Radian Syam mengatakan, konstitusi adalah aturan yang lahir karena masyarakat bersepakat ingin membatasi kekuasaan negara agar tidak bersifat absolut, sekaligus menjadi guidance bagi penyelenggara negara dalam menjalankan pemerintahan dan memimpin jalannya proses berbangsa dan bernegara.
“Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini menegaskan bahwa hukum sebagai panglima, siapa pun harus taat dan patuh terhadap aturan, serta tentunya aparatur penegak hukum tugasnya tidak hanya sekadar menegakkan hukum, namun yang lebih penting adalah menghadirkan keadilan bagi masyarakat, siapa pun mereka,” bebernya.
Selain itu, Praktisi Hukum yang juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) periode 2011, Emanuel Hardiyanto juga mengkritik kebijakan aparat penegak hukum yang menurutnya tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa.
Menurutnya, ada beberapa pengacara yang tidak mendapatkan akses untuk bertemu dengan klien secara fisik di dalam tahanan. “Pembatasan ini berefek kepada tidak optimalnya penasihat hukum mendapatkan data dan informasi dari kliennya,” kata dia.
Sedangkan, Aktivis Pemuda Organisasi Kerja Sama Islam, Mevi Amanda Sari mengatakan, tujuan penegakan hukum, sejatinya, adalah untuk mencari kebenaran, keadilan, dan menciptakan kedamaian. Prosedur hukum pun sudah disusun sedemikian rupa untuk mencapai tujuannya, yaitu suatu jaminan perlindungan hak dan keadilan.
“Namun, proses penegakan hukum di Indonesia tak pernah luput dari berbagai sorotan karena penanganan kasus-kasus hukum kerap dibelok-belokkan oleh para oknum penegak hukumnya sendiri,” tegasnya.(ids)