Nasional

Kemendes PDTT Terus Tingkatkan Tata Kelola ASN

Raih Penghargaan Sistem Merit dari KASN dengan Kategori Baik

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengaku senang atas penganugerahan yang diterima oleh Kemendes PDTT. Ia bertekad untuk terus meningkatkan tata kelola jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendes PDTT.

“Kita bersyukur dengan anugerah ini, mudah-mudahan kita bisa terus meningkatkan apa yang sudah dilakukan selama ini, terutama tata kelola jajaran ASN di Kemendes PDTT,” jelasnya, saat memberikan sambutan pada acara pemberian penghargaan kepada Kemendes PDTT dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih penghargaan Sistem Merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan kategori Baik.

Penghargaan tersebut diterima langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan diberikan oleh ketua (KASN), Agus Pramusinto

Oleh karena itu, lanjut, taufik, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis, mengikuti prosedur, standar, kriteria yang selama ini sudah dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) maupun KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia akan terus berupaya menjaga agar meritokrasi atau sistem merit di Kemendes PDTT betul-betul objektif. Selain itu, ia juga  akan terus melakukan konsolidasi sebagai upaya agar sumber daya manuisa (SDM) di Kemendes PDTT menjadi SDM yang unggul dan siap bersaing dengan SDM di kementerian yang lain.

“Tentunya, dengan penghargaan ini, Kemendes PDTT akan terus meningkatkan pola pengadaan, prosedur, dan sistem mekanisme pengadaan ASN maupun mutasi dan promosi yang ada di Kemendes PDTT mengikuti apa yang selama ini diarahkan oleh Gus Menteri Desa PDTT selama ini,” terangnya.

Sistem merit sendiri merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal-usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.

Adapun basis penilaiannya mempertimbangkan delapan aspek manajemen ASN, yaitu: (1) perencanaan kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karier, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan dan disiplin, (7) perlindungan dan pelayanan dan (8) sistem informasi. (arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button