INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Polresta Bandara Soetta) kembali mencatat prestasi besar dalam penegakan hukum.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan sebanyak 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka memanfaatkan celah kebutuhan ekonomi masyarakat dengan modus menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.
“Hari ini kami sampaikan bahwa penanganan ini berkaitan dengan 15 laporan polisi sejak 3 Juni hingga 6 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan, 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Ronald kepada wartawan Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, penyelidikan memakan waktu panjang karena setiap kasus berawal dari beragam sumber informasi, baik dari hasil pemeriksaan petugas imigrasi, laporan BP3MI, maupun keterangan calon pekerja migran yang tertahan di bandara.
“Setelah alat bukti dianggap lengkap, barulah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Selain itu, dari total 39 tersangka, 15 orang kini tengah menjalani proses hukum
Sebanyak 14 tersangka ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta, sedangkan satu orang tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.
Sementara itu, 24 orang lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran aparat.
“Setiap tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang merekrut dari kampung halaman, mengurus dokumen keberangkatan, hingga menyiapkan tiket dan penghubung dengan pihak luar negeri,” jelas Ronald.
Motif utama dari seluruh tersangka, lanjutnya, adalah ekonomi. Mereka mendapatkan imbalan antara Rp2 juta hingga Rp7 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan secara ilegal.
Sedangkan para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar, yakni antara Rp16 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Negara tujuan para korban cukup beragam, meliputi Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.
Para korban ditawari berbagai jenis pekerjaan, mulai dari asisten rumah tangga, buruh restoran dan perkebunan, hingga operator judi online dan pelaku penipuan daring (scamming).
“Janji gaji besar dan pekerjaan mudah masih menjadi jebakan klasik. Masyarakat perlu waspada agar tidak mudah percaya dengan iming-iming semacam ini,” tegas Ronald.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dua undang-undang sekaligus, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Kombes Ronald menegaskan, masyarakat tidak dilarang bekerja di luar negeri, tetapi harus melalui jalur resmi dan lembaga penyalur tenaga kerja yang terdaftar.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda tawaran kerja dengan gaji yang tidak masuk akal.
“Silakan bekerja di luar negeri, tapi pastikan sesuai prosedur. Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak logis,” katanya.
Selain penindakan hukum, Polresta Bandara Soetta juga memperkuat pendekatan pencegahan dan pelayanan publik.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi nomor darurat 110 atau mendatangi posko pelayanan kepolisian di area Bandara Soekarno-Hatta.
“Fokus kami bukan hanya menindak pelaku, tapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang. Kolaborasi antara kepolisian, imigrasi, dan BP3MI akan terus diperkuat agar warga negara kita tidak menjadi korban di luar negeri,” pungkasnya. (fer)