INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memeriksa 229 warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di wilayah Jabodetabek pada 3–5 Oktober 2025.
Hasilnya, sebanyak 196 WNA terindikasi melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga penggunaan sponsor dan investor fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak berasal dari penyalahgunaan izin tinggal, yang mencapai 99 kasus atau 43,2 persen dari total pelanggaran.
“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal,” katanya kepada wartawan Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, pihaknya menemukan 20 kasus overstay, 11 investor fiktif, dan 9 sponsor fiktif.
Selain itu, negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah Nigeria (82 orang), disusul India (28 orang) dan Spanyol (21 orang).
“Dalam operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi unit dengan hasil penindakan tertinggi, yakni 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Bekasi (27 orang) dan Soekarno-Hatta (26 orang),” ujarnya.
“Operasi di Jabodetabek ini menambah deretan penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang 2025,” imbuhnya.
Ia menuturkan, 312 WNA diamankan dalam operasi serupa di Bali dan Maluku Utara, sedangkan di Batam ditemukan 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) bermasalah.
“Di Bali, 267 perusahaan PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasi,” tuturnya.
Yuldi pun menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada individu, tetapi juga pada penjamin dan perusahaan fiktif yang memfasilitasi keberadaan WNA bermasalah di Indonesia.
Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi mencatat 2.022 WNA diperiksa di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 di antaranya terindikasi melanggar aturan keimigrasian.
Menurut Yuldi Yusman, intensitas operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas dan taat hukum yang dapat tinggal serta beraktivitas di Indonesia.
“Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia,” pungkasnya. (fer)