Megapolitan

Apresiasi Langkah Wali Kota Munjirin, DPRD Minta Usut Tuntas Motif Lurah Eric

INDOPOSCO.ID – Langkah tegas Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, dalam membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda (EDR), menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Alia Noorayu Laksono.

“Sikap responsif yang diambil pak wali adalah bentuk komitmen kuat dalam menegakkan etik birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Sabtu (28/6/2025).

Legislator Fraksi Golkar itu menilai, penonaktifan sementara terhadap EDR bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata bahwa Wali Kota Munjirin dalam merespons dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh bawahannya.

“Ini adalah langkah tepat. Namun kami tegaskan, pemberhentian sementara bukan hasil akhir. Proses harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat. Hasilnya nanti harus transparan dan tegas,” tegas Alia.

Lebih lanjut, Komisi A DPRD Provinsi Jakarta mendorong agar Wali Kota Munjirin tetap konsisten dalam menyelesaikan proses pemeriksaan.

Alia mengingatkan, langkah ini juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang selama ini mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindak ASN nakal.

“Kita tidak ingin konsentrasi Wali Kota dan Inspektorat pecah. Biarkan mereka fokus menuntaskan proses ini hingga sanksi yang tepat diberikan kepada EDR. Ini soal marwah birokrasi,” tandasnya.

Alia juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan tidak boleh hanya dipandang sebagai kesalahan individu semata.

Menurutnya, perlu ada kajian lebih mendalam terkait akar penyebab terjadinya pelanggaran.

“Apakah ini karena lemahnya pengawasan, kultur kerja, atau minimnya pembinaan? Ini harus dijawab secara serius,” imbuhnya.

Komisi A pun menekankan perlunya pembenahan sistem kerja di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

Selain itu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan penguatan etika aparatur menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.

“Mitigasi cepat hanya bisa berjalan jika sistem kerja diperbaiki. Jangan sampai kasus serupa terulang. ASN itu pelayan masyarakat, bukan malah membuat masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin, membebastugaskan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, terkait kasus peminjaman uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total nominal mencapai Rp17 juta.

“Untuk sementara, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan. Saat ini, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara,” kata Munjirin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.

Selain itu, juga mengacu pada aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.

Munjirin menegaskan pembebasan ini bukanlah pemecatan, melainkan tindakan administratif sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

“Statusnya bukan diberhentikan secara permanen, tetapi dibebastugaskan sampai proses pemeriksaan tuntas,” jelasnya.

Munjirin menambahkan, Lurah Eric telah menjalani pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit dan juga sudah dipanggil langsung untuk memberikan klarifikasi kepada pihaknya.

Selain itu, Inspektorat Jakarta Timur serta badan kepegawaian juga telah melakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat. Tujuannya agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ucapnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button