Megapolitan

Pinjam Uang Rp17 Juta dari Petugas PPSU, Wali Kota Jaktim Copot Lurah Malaka Sari

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin, mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan sementara Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, terkait kasus peminjaman uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan total nominal mencapai Rp17 juta.

“Untuk sementara, Lurah Malaka Sari dibebastugaskan. Saat ini, telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) sebagai pengganti sementara,” kata Munjirin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS. Selain itu, juga mengacu pada aturan turunan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024.

Munjirin menegaskan pembebasan ini bukanlah pemecatan, melainkan tindakan administratif sementara sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

“Statusnya bukan diberhentikan secara permanen, tetapi dibebastugaskan sampai proses pemeriksaan tuntas,” jelasnya.

Munjirin menambahkan, Lurah Eric telah menjalani pemeriksaan oleh Camat Duren Sawit dan juga sudah dipanggil langsung untuk memberikan klarifikasi kepada pihaknya. Selain itu, Inspektorat Jakarta Timur serta badan kepegawaian juga telah melakukan pemanggilan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu hasil investigasi dari Inspektorat. Tujuannya agar kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tambahnya.

Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan adanya dugaan peminjaman dana oleh lurah kepada beberapa anggota PPSU, yang kini tengah diklarifikasi secara administratif.

Wakil Camat Duren Sawit, Sri Sundari, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Malaka Sari serta tiga orang PPSU yang diketahui meminjamkan uang.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah kami sampaikan ke pihak kota. Informasi dari kedua pihak menyebutkan bahwa uang tersebut telah dikembalikan pada Rabu, 18 Juni,” ujar Sri, Kamis (26/6/2025).

Ia juga menjelaskan dana yang dipinjam digunakan untuk keperluan pribadi dan bukan untuk urusan kedinasan, seperti dilansir Antara.

Meskipun kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan, Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan tetap memberikan pembinaan terhadap aparaturnya sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin ASN. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button