• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Sita Ribuan Catridge Vape Berisi Etomidate Ilegal, Polresta Bandara Bongkar Home Industry Etomidate Ilegal Asal Thailand

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 5 Juni 2025 - 13:35
in Megapolitan
Vape

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung menegaskan 5.300 Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Etomidate Ilegal. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dua kasus liquid mengandung etomidate (obat keras) tanpa izin alias ilegal asal negara Thailand dan Singapura pada Mei 2025.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, kasus pertama yang diungkap pihaknya yakni home industry yang memproduksi liquid mengandung etomidate ilegal asal Thailand.

BacaJuga:

DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di Perkantoran hingga Sekolah Hari Ini

Cuaca di Jakarta Hari Ini Bervariatif, Sebagian Besar Cerah Berawan Hingga Berawan

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

Kasus yang kedua, lanjut Ronald, Polresta Bandara Soetta berhasil membongkar kasus importir etomidate yang mendatangkan barang dari negara Singapura.

Menurut Ronald, pengungkapan dua kasus obat keras ilegal tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Pada kasus ini kami berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing inisial F (home industry) dan S (importir etomidate),” kata Ronald dalam keterangan dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Pengungkapan Home Industry Etomidate

Ronald menjelaskan, terungkapnya home industry obat keras ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, dan hasil analisa peredaran cairan etomidate yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.

“Setelah dilakukan analisa dan penelusuran didapatkan nama pengedar etomidate atas nama F dan diperoleh data serta informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Thailand,” terang Ronald.

Kemudian pada Senin (26/5/2025) siang pihaknya koordinasi dengan Bea Cukai dan memberitahukan bahwa F akan datang ke Indonesia dari Thailand.

Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan di Terminal 3 Bandara internasional Soekarno-Hatta.

Saat diamankan petugas, tersangka F kedapatan membawa barang diduga berisi cairan etomidate yang disimpan di dalam koper yang dibungkus menggunakan botol.

Dari hasil introgasi, diperoleh keterangan dari F bahwa di rumahnya ada catridge kosong yang telah dibeli melalui media online sebanyak 210 pod, 10 suntikan untuk mengisi liquid vape ke pod.

Selain itu, tersangka F juga mengaku telah melakukan peredaran dan memproduksi etomidate sejak Desember 2024 dengan harga satuan Rp 1,5 juta dan dijual Rp 2,5 juta, keuntungan yang didapatkan mencapai Rp 500 juta.

“Total keuntungan tersangka F dari bulan Desember 2024 hingga Mei 2025 mencapai Rp 2.175.000.000 (dua miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” beber Ronald.

Menurut Ronald, dari tangan tersangka F pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah botol yang didalamnya berisikan cairan etomidate. Catridge kosong sebanyak 210 pod. Suntikan untuk mengisi liquid vape ke pod sebanyak 10 buah.

Pengungkapan Importir Etomidate

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus importir etomidate yang menyeret tersangka S berhasil diungkap pihaknya pada 27 Mei 2025 di Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Michael menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi pods catridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek Number One di Terminal Cargo Bandara Soeta, namun berpindah ke Mangga Dua.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung mengarah ke alamat tersebut mencari informasi tentang ciri – ciri orang yang dicurigai dan melihat sekaligus mengamankan seorang pria inisial GS.

“Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan dua kardus yang berisi ratusan pods catridge yang diduga mengandung jenis etomidate merek Number One,” kata Michael.

Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap saksi (GS) yang menyatakan bahwa masih ada 1 kardus berisi ratusan pods catridge dan disimpan di apartemen. Pemiliknya tersangka S berada di Batam.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke Batam serta berhasil menangkap tersangka S di daerah Lubuk Baja, dan membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil introgasi, tersangka S mengaku telah menjalankan bisnis itu sejak awal April 2025 dan membelinya dari Singapura dengan harga per-1 pods catridge Rp 500 ribu dan dijual Rp 1,5 juta.

“Total omset tersangka S dari bulan April 2025 hingga Mei 2025 kurang lebih sebesar Rp. 3.960.000.000,- (tiga miliar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah),” terang Michael Tandayu.

Michael menambahkan, dari tangan tersangka S pihaknya berhasil mengamankan 1.115 pcs catridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Menurut Michael Tandayu, dari pengungkapan dua kasus etomidate ilegal tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.300 jiwa.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat obatan terlarang ke Polresta Bandara Soetta.

“Kami dari Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta berkomitmen memberantas peredaran vape yang mengandung etomidate ini,” tegas Michael Tandayu.

Atas perbuatannya, tersangka F dan S dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 435 SUB 436 Ayat 2 Pasal 435 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. (fer)

Tags: Catridge VapeLiquidObat KerasPolresta Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkait.

Perkuat Rantai Pasok Hijau, Industri Logistik Beralih ke Kendaraan Listrik
Megapolitan

DKI Gelar Simulasi Gempa Bumi di Perkantoran hingga Sekolah Hari Ini

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Hari Ini Bervariatif, Sebagian Besar Cerah Berawan Hingga Berawan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:32
mou
Megapolitan

Serahkan Aset Hibah, KPK Minta Jadi Pengingat Pejabat DKI

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:23
fitroh
Megapolitan

Puji Kinerja Pramono, Wakil Ketua KPK Sebut Gubernur DKI bak “Presiden Kecil”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:02
pram
Megapolitan

Terima Hibah Pertama dari KPK, Pramono Janji Kelola Aset dengan Baik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:07
Jakarta Bidik Takhta Pusat Film Asia Tenggara, Pramono Siapkan Karpet Merah bagi Industri
Megapolitan

Jakarta Bidik Takhta Pusat Film Asia Tenggara, Pramono Siapkan Karpet Merah bagi Industri

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:07

OLAHRAGA

persija
Olahraga

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Editor Laurens Dami
Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta memburu kebangkitan saat menjamu Arema FC pada pekan keenam Super League 2026/2027 di Stadion Patriot Candrabhaga,...

SelengkapnyaDetails
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2638 shares
    Share 1055 Tweet 660
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.