Megapolitan

Ternyata Ketua GRIB Tangsel yang Jadi Tersangka Kasus Lahan BMKG Residivis Narkoba

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, satu orang tersangka kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan merupakan residivis narkoba.

Satu orang yang dimaksud ialah inisial MYT, Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan. Penetapan status hukum tersebut sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman kasus narkoba selama 4 tahun 5 bulan. Kala itu, ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta.

“MYT ini juga tahun 2021, pernah divonis untuk kasus yang sama terkait pengunaan narkoba,” kata Ade Ary di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Bahkan saat pemeriksaan urine terhadap sejumlah anggota ormas tersebut. Satu orang positif narkoba. Total ada 17 orang telah ditangkap ihwal kasus tersebut, sebagian besar berasal dari GRIB Jaya.

Tersangka lainnya merupakan seorang warga inisial Y sebagai ahli waris. Perannya memberikan kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.

“Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui,” beber Ade Ary.

BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya ihwal dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Lahan itu memiliki seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

GRIB Jaya mengklaim aksi kelompoknya untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah berlangsung selama 2 tahun. Itu diutarakannya saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button