Kasus Lahan BMKG, Ketua DPC GRIB Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan, dua orang tersangka kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Mereka adalah Ketua Ormas inisial MYT dan seorang warga inisial Y sebagai ahli waris.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan, penetapan tersangka yang bersangkutan itu telah sesuai perundang-undangan, sebagaimana diatur Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak.
“Y dan MYT (Ketua DPC Ormas GJ) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata kata Ade Ary di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia mengemukakan, peran tersangka inisial Y merupakan seorang yang mengaku ahli waris. Serta memberikan kuasa hukum ormas GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
“Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui,” ujar Ade Ary.
Bahkan tersangka inisial Y, tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik nomor girik yang dimaksud. “Kemudian saudara MYT perannya adalah memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut,” tutur Ade Ary.
Lahan milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, diduga diduduki oleh ormas GRIB Jaya.
Polisi telah menangkap 17 orang terkait ormas GRIB Jaya menduduki lahan BMKG itu. Sebagian dari mereka terindikasi melakukan modus pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan tersebut.
“Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini,” imbuh Ade Ary terpisah di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Grib Jaya menyebut aksi kelompoknya itu untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah berlangsung selama 2 tahun. Itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers lewat media sosial YouTube-nya. (dan)