Megapolitan

Polisi Ungkap Sejumlah Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fachri Albar

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengemukakan, sejumlah jenis narkoba yang digunakan oleh aktor Fachri Albar setelah ditangkap di kediamannya kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada, Minggu (20/4/2025). Salah satunya adalah sabu.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja. Dua puntung berisikan narkotika jenis ganja,” kata Twedi di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, obat psikotropika atau obat stimulan kuat yang sangat adiktif. Sebagian besar jenis narkotika itu masuk golongan I. Bahkan termasuk narkotika paling berbahaya.

“Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain, 27 butir pil Alprazolam 1 mg,” ujar Twedi.

Fachri Albar telah menjalani tes kesehatan secara menyeluruh. Baik fisik dan mental. Hasilnya tidak ada masalah serius. Dia positif mengkonsumsi narkoba setelah tes pemeriksaan urine. “Methamphetamin positif, amphetamin positif dan benzodiazepine,” imbuh Twedi.

Anak musisi legendaris Ahmad Albar itu disangkakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 62 tentas psikotropika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp8 miliar.

Fachri ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada, Minggu (20/4/2025). Dia ditangkap saat sendirian di rumahnya itu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo menyebut, tak ada perlawanan dari yang bersangkutan saat diamankan ihwal kasus narkoba. “Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri,” tutur Vernal terpisah di Jakarta baru-baru ini. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button