Megapolitan

Pemprov Jakarta Sampaikan Permohonan Maaf atas Kegaduhan saat Aksi RUU TNI

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait aksi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di depan Pintu Gerbang Pancasila, kawasan Gedung DPR/MPR RI pada Rabu (9/4/2025) sore.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan dialogis dalam menangani aksi demonstrasi di masa mendatang.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi dalam aksi di DPR pada Rabu sore. Kami akan lebih mengedepankan dialog untuk menangani situasi serupa,” katanya dalam keterangan, Kamis (10/4/2025).

Satriadi menambahkan, ke depan, Satpol PP terus berusaha lebih baik lagi, termasuk dalam menangani aksi unjuk rasa.

Ia menyebut pendekatan dengan cara dialog menjadi prioritas utama agar situasi tetap kondusif dan aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gesekan.

“Pendekatan humanis dan komunikatif akan kami jadikan standar dalam setiap pengamanan. Kami ingin memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap terjaga, sejalan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat luas,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

Chico menegaskan, pihaknya telah memperingatkan jajaran Satpol PP DKI Jakarta secara menyeluruh guna mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali untuk ke depannya.

“Atas nama Gubernur kami mohon maaf atas kejadian ini. Gubernur telah mengevaluasi, menegur jajaran pimpinan terkait,” tegas Chico.

Ia juga menekankan, Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen dalam memperbaiki tata cara penanganan bila hal tersebut kembali terjadi. Penanganan dengan mengedepankan dialog akan terus digabungkan.

“Berkomitmen agar aparat Pemprov memperbaiki cara penanganan dan mengedepankan dialog. Terkait cara-cara penanganan yang di luar prosedur akan dipastikan ada sanksi,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button