Megapolitan

KPU Jakarta Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada ke Pemprov

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp448.155.462.588,- kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKJ.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan, KPU Jakarta menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550,- dari Pemprov DKJ untuk pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024.

Dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk 2 putaran tahapan pemilihan yang dimana untuk putaran 1 sebesar Rp656.170.587.415,- dan putaran 2 sebesar Rp319.806.721.135.

“Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp527.821.845.962,-, sehingga sisa sebesar Rp448.155.462.588,- dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” ujar Astri.

Pengembalian sisa dana hibah ini menandakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

KPU Jakarta mengucapkan terima kasih kepada Pemprov DKJ, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 lalu. (rmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button