Megapolitan

Jaga Stabilitas Kota, Pemprov Jakarta Perketat Regulasi bagi Pendatang

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), menegaskan bahwa calon pendatang yang ingin mengadu nasib di ibu kota wajib memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan yang jelas.

“Pemerintah tidak menutup pintu bagi pendatang dari luar daerah,” kata Kadis
Dukcapil Provinsi Jakarta, Budi Awaludin, Rabu (2/4/2025).

Namun, demi memastikan pelayanan publik yang merata dan sesuai regulasi, setiap individu yang datang ke Jakarta harus memiliki kepastian hunian, pekerjaan, serta keterampilan yang mumpuni.

“Sebagai langkah strategis ke depan, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan seseorang telah berdomisili dan terdaftar secara resmi selama minimal 10 tahun sebelum berhak mengakses program bantuan sosial,” ujarnya.

Budi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial, ketertiban, serta kesejahteraan warga Jakarta secara keseluruhan.

“Pendatang dengan keahlian dan keterampilan unggul diharapkan berkontribusi dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dan mendukung visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jakarta Pramono Anung Wibowo mempersilakan pendatang pasca-Lebaran 2025 tanpa operasi yustisia.

Namun, mereka menegaskan bahwa setiap perantau harus memiliki KTP sebagai syarat utama untuk bekerja dan mengikuti pelatihan di Jakarta.

“Dukcapil akan memastikan administrasi kependudukan sebelum pendatang mengakses peluang kerja dan peningkatan keterampilan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button