Megapolitan

Soroti Celah Perizinan Gedung, DKI Didorong Perkuat Pengawasan Izin Bangunan

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menegaskan bahwa Pergub 31/2022 harus menjadi landasan hukum utama dalam perizinan gedung perkantoran dan bisnis.

Ketua Fraksi PDI-P itupun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap fasilitas keselamatan, terutama banyaknya gedung yang tidak memenuhi standar deteksi kebakaran.

“RDTR harus berfungsi sebagai alat kendali yang mencakup seluruh aspek, termasuk perhitungan matang terhadap mitigasi bencana,” katanya dalam keterangan Sabtu (8/2/2025)

“Faktanya, maraknya pembangunan saat ini justru banyak yang tidak sesuai dengan basis RDTR,”imbuhnya.

Pantas mengimbau dinas terkait, seperti Gulkarmat, PMPTSP, dan Citata, untuk berkolaborasi dalam mengawasi perizinan bangunan.

“Sinergi antarorganisasi pemerintahan harus diperkuat agar setiap izin yang dikeluarkan benar-benar memenuhi standar keselamatan,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button