Megapolitan

Teken Ingub 2/2025, DKI Perketat Belanja Daerah

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, teken Instruksi Gubernur (Ingub) 2/2025 soal efisiensi belanja daerah, menindaklanjuti Inpres 1/2025.

Menurutnya, seluruh Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta merevisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 sesuai tupoksi demi penghematan anggaran.

“Langkah ini memastikan efisiensi anggaran tanpa mengorbankan program prioritas publik,” katanya dalam keterangan dikutip pada Sabtu (1/2/2025).

Ia menuturkan, Ingub 2/2025 mengatur efisiensi belanja dengan memangkas 50 persen perjalanan dinas, membatasi seremonial, kajian, publikasi, serta menekan belanja konsumsi dan hibah.

Penyesuaian APBD 2025 dilakukan selektif, dengan TAPD dan Forum Asisten menetapkan besaran efisiensi.

“Semua pengadaan barang/jasa ditunda hingga proses efisiensi rampung,” ujarnya.

Teguh menambahkan tata kelola anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel demi pembangunan berkelanjutan.

“Besaran efisiensi akan diumumkan usai Rapim SKPD pada 6 Februari,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin mendukung penuh efisiensi anggaran sesuai Inpres 1/2025.

Ia mengatakan, pemangkasan belanja, termasuk perjalanan dinas dan studi banding, juga diterapkan di DPRD.

“Namun, efisiensi tak boleh mengorbankan layanan publik—pendidikan dan kesehatan tetap jadi prioritas utama,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button