Terlibat Skandal Aborsi, Sepasang Remaja Terancam 10 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, mengungkapkan Satreskrim berhasil membongkar kasus aborsi di Koja yang melibatkan sepasang remaja.
“Dua remaja di Koja, Jakarta Utara, diduga menggugurkan kandungan menggunakan obat aborsi,” katanya kepada awak media Kamis (30/1/2025).
Fuady juga menyebut keduanya berinisial MFS (19) dan ZPA (17). Janin yang digugurkan ditemukan dibuang di dekat mesin pompa air.
Peristiwa ini terjadi pada 27 Januari 2025 di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja.
“Kedua pelaku sepakat mengakhiri kehamilan dengan mengonsumsi obat aborsi. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Fuady menjelaskan, pada 25 Januari 2025, pasangan tersebut menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.
“Di sana, ZPA mengonsumsi obat penggugur kandungan hingga malam hari,” ucapnya.
“Keesokan harinya, mereka kembali ke rumah ZPA. Hingga 26 Januari pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami kontraksi dan melahirkan janin di kamar mandi dalam posisi jongkok,” imbuhnya.
Fuady menuturkan, janin yang tidak bergerak kemudian dibersihkan, dibungkus plastik, dan disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang.
“Polisi melakukan olah TKP dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, keduanya ditangkap di rumah ZPA,” kata dia.
Fuady menegaskan, barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV.
“Mereka dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)