Polisi Ungkap Kasus Penipuan Online Aplikasi Kencan, 20 Tersangka Diamankan

INDOPOSCO.ID – Polsek Metro Gambir mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam, yang dilakukan jaringan pelaku internasional. Sebanyak 20 tersangka telah diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka menggunakan aplikasi kencan daring untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan tipu daya investasi fiktif. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu apartemen, Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah menyamar sebagai pria mapan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble.
“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” kata Rezeki R. Respati di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Para pelaku memasang foto orang lain untuk menarik perhatian korban, kemudian menjalin hubungan emosional hingga korban percaya. Setelahnya, mereka mengajak korban berinvestasi di situs palsu dengan janji keuntungan hingga 45 persen.
Kasus tersebut berhasil dibongkar, setelah melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah akun mencurigakan yang menawarkan investasi melalui situs WISH Online dan WISH Global Help.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu 22 Januari 2025, sekira pukul 04.30 WIB, polisi mengamankan 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap di antaranya adalah INB sebagai leader (43), AKP sebagai leader (27), RW sebagai Leader (27), MAM (27), MAAN (25), RN (26), APW (27), ES (28), SAAH (24), FR (25), AZ (22), SR (27), BKL (38), MYK (25), AR (31), DH (19), ANG (18), HJZ (21), NZ (19), MR (25). Serta salah satu pelaku, AJY, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar. (dan)